Kompetisi Blog Pesona Sumatera Selatan
Anda disini » Home » Corporate Citizenship

Corporate Citizenship

By Ismerisa_Elzahiera | Senin, 09 April 2012

Sebelum Membaca, Ayo Berbagi :

dah tau Corporate Citizenship  blum??? APA??? belum tau??? hari gini???  ampun deh cint....
sama gue juga baru tau ko...hahhahaa (alay sikit boleh lah)

rase2 nak pening ga palak ne... banyak pikiran dan beban hidup. eh malah suruh mikir hal-hal yang berkenaan dengan  Corporate Ci aditizenship  juga.... tapi namenye ga mahasiswa...harus terus menggali ilmu...hahhahaa
sip...sip.... ayo kita mulai nambah ilmunye...hhahaha


 Definisi Global Corporate Citizenship  
Pada era globalisasi, perusahaan dituntut untuk dapat menjalankan fungsi community development. Salah satu implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)  adalah melalui corporate citizenship.  Schwab (2008) mengatakan bahwa Corporate Citizenship merupakan suatu cara pandang perusahaan dalam bersikap dan berperilaku ketika berhadapan dengan pihak lain, misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. Tujuan Global Corporate Citizenship (GCC)  adalah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki reputasi perusahaan, meningkatkan keunggulan kompetitif  serta membantu memperbaiki kualitas hidup manusia (Schwab, 2008). GCC mengacu pada peran perusahaan dalam menangani isu- isu yang memiliki dampak dramatis terhadap masa depan dunia, seperti perubahan iklim, kekurangan air, pendidikan, teknologi informasi dan kemiskinan.( Schwab, 2008)
World Economic Forum juga menyatakan bahwa :
Global Corporate Citizenship is fundamentally in the enlightened self-interest of global corporations since their growth, prosperity and sustainability is dependent on the state of the global political, economic, environmental and social landscape.  The license to operate in a global market and to make profits entails a responsibility of being engaged in society (Corporate Global Citizenship in action)[1]
Carroll (1991) menjelaskan bahwa pada dasarnya corporate citizenship merupakan pelaksanaan CSR yang disesuaikan dengan konteks hak dan kewajiban tempat perusahaan beroperasi, di mana dasar dari pelaksanaan corporate citizenship tetaplah merupakan bagian dari CSR yang dijalankan secara bersamaan dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan tempat perusahaan beroperasi dengan menjalankan legal responsibilities; serta kegiatan-kegiatan perusahaan dijalankan secara etis yaitu dengan memenuhi kewajiban ethical responsibilities. Marsden and Andrioff (1998) mendefinisikan sebagai berikut:
Good corporate citizenship can be defined as understanding and managing a company`s wider influences on society for the benefit of the company and society as a whole.”
Jadi, corporate citizenship yang baik dapat dirumuskan sebagai suatu pemahaman dan pengelolaan atas pengaruh perusahaan secara luas terhadap masyarakat untuk kebaikan perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan.
Peneliti misalnya, Logsdon dan Wood (2005) mengajukan konsep global business citizenship dan membedakannya dari konsep corporate citizenship yang lebih didominasi oleh kegiatan filantropi dan program pengembangan komunitas (community development). Logsdon dan Wood (2005) mendefinisikan global business citizenship, sebagai berikut:
“A global business citizen is a multinational enterprise tahat responsibly implements its duties to individuals and to societies within and across national and cultural broders.”
Wood et al. (2002) memberi gambaran lebih luas  yang dapat meletakkan warga negara sebagai individu mapun perusahaan sebagai representasi kelompok individu yang mengejar kepentingan sendiri (self interest) di satu sisi, dengan pemerintah  di sisi lain sebagai representasi kepentingan kolektif.
Perbedaan orientasi nilai antara self interest (yang dikejar oleh individu dan perusahaan) dengan collective interest (yang dikejar oleh pemerintah), melahirkan pula spectrum nilai yang lebih signifikan yakni antara orientasi kepada kebebasan (liberty) di satu sisi dan orientasi kepada (liberty) di satu sisi dan orientasi kepada keadilan (justice) di sisi yang lain (Reilly dan Kyj, 1994). Ketegangan antara dua orientasi nilai tersebut telah melahirkan kebutuhan akan adanya lembaga sosial yang dapat berperan sebagai mediator yang menyeimbangkan kedua ujung spektrum kepentingan yang berbeda.
Dengan mengikuti paparan tersebut di atas, Wood et al, (2002) mengantarkan kita untuk melihat bahwa pada dasarnya konsep corporate citizenship merupakan mekanisme untuk menyeimbangkan orientasi nilai perusahaan dari orientasi nilai yang lebih bersifat self interest menjadi orientasi nilai yang memerhatikan pula kepentingan publik (yang sebelumnya menjadi domain bagi kegiatan pemerintah semat- mata).
Perangkat Kelembagaan yang Membentuk Global Corporate Citizenship
Jeurissen (2004) menjelaskan bahwa perusahaan yang menjalankan aktivitas corporate citizenship di suatu negara, akan dihadapkan oleh beberapa kemungkinan. Pertama, terdapat kesesuaian antara manfaat sosial (sosial benefits) yang diberikan perusahaan kepada masyarakat dengan manfaat yang diperoleh perusahaan (business benefit) melalui pelaksanaan program corporate citizenship. Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara manfaat sosial yang diberikan perusahaan dengan manfaat bisnis yang perusahaan terima.
Secara institusional, pelaksanaaan corporate citizenship sangat ditentukan oleh lingkungan eksternal perusahaan yang akan mendukung atau menghalangi program tanggung jawab sosial perusahaan maupun kebijakan perusahaan mengenai keberlangsungan operasi perusahaan (suistainability). Jeurissen (2004) menjelaskannya dengan melihat pengaruh berbagai perangkat institusi yang ada di satu negara di mana perusahaan beroperasi terhadap pelaksanaan program corporate citizenship yang dilakukan perusahaan. Jeurissen (2004: 91-92) menggunakan 4 model yang mempengaruhi pelaksanaan corporate citizenship dikemukakan oleh Parson, yaitu :
  1. Institusi ekonomi (tingkat persaingan usaha). Intensitas tingkat persaingan usaha antarperusahaan dapat memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pelaksanaan program corporate citizenship oleh suatu perusahaan, di mana hal tersebut diwujudkan dengan kepatuhan perusahaan terhadap etika dan nilai-nilai dalam persaingan pasar.
  2. Institusi politik (peraturan-peraturan di suatu negara). Perusahaan multinasional melaksanakan kegiatan usahanya di berbagai negara yang memiliki hukum dan undang- undang yang berbeda. Pelaksanaan corporate citizenship mengharuskan perusahaan untuk taat terhadap hukum dan undang- undang yang berlaku di suatu negara. Dan apabila adanya ketiadaan hokum yang dapat dipatuhi oleh perusahaan untuk menjalankan corporate citizenship, maka perusahaan mengajukan usulan kepada pemerintah negara untuk sesegera mungkin membuat aturan mengenai hubungan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan di negara tersebut dengan berbagai negara lainnya.
  3. Institusi sosial (lingkungan para pemangku kepentingan). Para pemangku kepentingan (stakeholders) akan memberi pengaruh yang signifikan terhadap pelaksanaan corporate citizenship. Mereka membatasi atau mendukung aktivitas corporate citizenship melalui kekuasaan yang mereka miliki. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki para investor selaku salah satu pemangku kepentingan turut menentukan pelaksanaan corporate citizenship dalam bentuk ketundukkan perusahaan terhadap nilai-nilai dalam suatu masyarakat.
  4. Institusi budaya (nilai-nilai masyarakat). Nilai-nilai masyarakat merupakan variable yang penting dari institusi budaya dan memiliki pengaruh besar bagi pelaksanaan corporate citizenhip (Jeurissen, 2004: 93). Nilai masyarakat merupakan kepercayaan yang bertahan lama dalam masyarakat tersebut yang akhirnya akan melahirkan suatu prefensi. Prefensi inilah yang akan memberi arah kepada masyarakat suatu negara di dalam menilai pelaksanaan corporate citizenship suatu perusahaan. Perusahaan akan memperoleh reputasi yang baik di mata masyarakat bila pelaksanaan corporate citizenship (yang merupakan cermin dari nilai perusahaan) memiliki kesesuaian dengan nilai- nilai yang dimiliki oleh masyarakat suatu negara.


Attention
PLEASE ATTENTION !

Untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini menjadi lebih baik, mari bersama - sama kita bangun, caranya? Apabila kamu menemukan link yang mati/sudah tidak berfungsi atau gambar yang sudah tidak muncul/expire, silahkan hubungi kami disini. Laporan anda sangat berpengaruh pada perkembangan blog ini.Tanks atas perhatiannya thanks

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel yang terbaru
Dari Kami langsung ke email anda!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, kritikan atau saran anda mengenai artikel di atas untuk mendapatkan backlink gratis dari Your Blog ini. Komentar yang tidak sesuai topik, SPAM, Penghinaan, dsb terpaksa akan saya hapus ! Tanks be 4,,.

 
Home | About Us |Contact Us | Advertise with Us | Free Blogger Templates | Widget | Site Maps
Copyright © 2010 - 2012. Pusat-cara.blogspot.com - All rights reserved | Proudly Powered by Blogger.com
Website Design by IDJUNAYDOTCOM | Sponsored by www.kent.prasetiyamandiri.com